Image: corbis.com
Plt Rektor Usakti Anak Agung Gde Agung mengatakan, sikap mantan Rektor Trisakti Thoby Mutis yang memaksa untuk menandatangani ijazah mahasiswa adalah tidak benar karena berdasarkan putusan pengadilan Thoby sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor.
“Secara logika, tidak mungkin seorang yang sudah diputus secara hukum masih menandatangani ijazah dan mengaku rektor,” kata Agung kepada wartawan.
Apalagi Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3754/D/T/2005, tanggal 26 Oktober 2005, menyatakan, pemerintah telah memerintahkan Thoby Mutis menyerahkan mandatnya kepada Senat Usakti dan tidak menandatangani lagi ijazah. Begitupun dengan Surat Dirjen Dikti Nomor 4274/D/T/2006 tanggal 20 November 2006 yang menyatakan bahwa jabatan Thoby Mutis harus berakhir sejak 9 September 2006.
Agung juga menyayangkan rencana pelaksanaan wisuda pada 16 April nanti di Gedung Jakarta Convention Center (JCC). Seharusnya acara dilaksanakan setelah proses eksekusi usai, sehingga tidak timbul masalah baru. Karenanya, Agung mengimbau kepada pihak terkait agar segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA, demi penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Usakti. “Saya prihatin, hukum tak bersuara di dunia pendidikan,” katanya sedih.
Pihaknya pun meminta Kemendiknas untuk mengumpulkan informasi agar kondisi nyata di lapangan atas pelanggaran hukum ini terdeteksi. Selain itu, jelasnya, kelompok yang mengatasnamakan pendidikan namun melanggar keputusan MA harus segera dipangkas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas Djoko Santoso menegaskan, Thoby tidak boleh menandatangani ijazah mahasiswa Usakti karena keputusan hukum sudah jelas menyatakan dia lengser sebagai rektor. "Jika yayasan sudah menunjuk rektor baru, maka orang yang ditunjuk tersebut yang seharusnya menandatangani ijazah," kata Djoko. Dia juga berharap semua pihak mematuhi keputusan hukum agar dunia pendidikan tetap stabil.
sumber : http://kampus.okezone.com/read/2011/04/14/373/446085/ijazah-trisakti-terancam-tak-sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar