RA ditangkap ketika tengah menawarkan dua teman sekolahnya MWA (16) dan MI (16) kepada wanita berumur di sebuah hotel di Jalan Dinoyo, Surabaya.
"Tersangka melakukan transaksi melalui telepon dan SMS. Satu kali transaksi mampu meraup uang sebesar Rp700 ribu," kata Wakasat Reskrim Polrestabes, Kompol Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Sikatan I, Surabaya, Rabu (13/4/2011).
Penangkapan pelajar yang duduk di kelas XI SMA negeri di Surabaya itu ketika, RA check in di hotel bersama dua temannya. Sudarmin menjelaskan MWA diiming-imingi Rp450 ribu sebagai imbalan untuk memuaskan nafsu seks pelanggan yang rata-rata usianya di atas 40 tahun.
"Petugas yang sudah menguntitnya langsung menangkap tersangka di hotel tersebut," katanya. Dari pengakuan RA petugas langsung menuju Hotel WETA Surabaya.
Saat ditangkap, RA sempat berusaha melarikan diri. Sayangnya upaya tersebut tidak berhasil karena petugas langsung menggelandangnya ke Mapolrestabes. Polisi juga menggiring MI yang tengah melayani tante.
Di hadapan petugas, warga Jalan Girilaya Surabaya ini mengaku nekad menjadi pemasok berondong karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Hasilnya untuk keperluan sehari-hari dan sebagian untuk uang saku," kata RA
Atas perbuatannya itu, RA dijerat dengan pasal 2 junto 17 Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan pasal 88 UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
sumber : http://news.okezone.com/read/2011/04/14/340/445760/gawat-siswa-sma-jadi-pemasok-gigolo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar